Pendapatan Pemprov Naik Rp 17,5 Miliar

Pendapatan Pemprov  Naik Rp 17,5 Miliar

\"pendapatan-ekonomi\"Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2015

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (24/8) menggelar sidang paripurna dengan salah satu agendanya penyampaikan nota keuangan Raperda APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2015.

Dalam pengantar keuangan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM itu terungkap bahwa pendapatan Pemprov dalam APBD Perubahan ini bertambah sebesar Rp 17,5 miliar dari pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2,204 triliuan. Setelah perubahan menjadi Rp 2,221 triliun lebih.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar Rp 1,24 miliar, yang semula bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 496,9 miliar, retribusi daerah Rp 4,19 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 16,65 miliar dan lain -lain PAD yang sah sebesar Rp 177,19 miliar.

Setelah perubahan pajak daerah menjadi Rp 500,44 miliar, retribusi daerah Rp 4,01 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 17,89 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 171,43 miliar. Sedangkan dana perimbangan naik sebesar Rp 18,75 miliar. \"Untuk belanja juga mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 2,25 triliun menjadi Rp 2,45 triliun atau mengalami penambahan sebesar Rp 194,7 miliar,\" ungkap Sumardi.

Untuk belanja tidak langsung juga mengalami penambahan sebesar Rp 8,50 persen dibandingkan APBD murni 2015. Sedangkan belanja langsung mengalami penambahan sebesar Rp 8,72 persen.

Menurut gubernur, perubahan APBD tersebut dikarenakan beberapa alasan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah diubah dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011.

\"Perubahan APBD 2015 dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,\" imbuhnya.

Selain itu perubahan juga bisa dilaksanakan bila keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan terjadinya keadaan luar biasa.

\"Bertolak dari alasan diatas, maka perlu kiranya dilakukan pergeseran-pergeseran, penambahan dan pengurangan APBD Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan harus dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun 2015 yang Raperdanya telah disampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: